Senin, 28 Maret 2011

transaksi narkotika lewat facebook













PROGRAM KREATIFITAS MAHASISWA
TRANSAKSI NARKOTIKA MELALUI FACEBOOK
PKM-AI



Diusulkan oleh:



Ketua Kelompok         : MULYADI                     0806200417   (Angkatan 2008 )
Anggota                      : RIZKI ARDHANI S                 0806200385   ( Angkatan 2008 )
                                    : AEBY MARYATUL.Q 0906200225   ( Angkatan 2009 )






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA

MEDAN

2011









LEMBAR PENGESAHAN

Judul Kegiatan                                    :Transaksi Narkotika melalui Facebook
 
Bidang Kegiatan                                 : PKM-AI
Bidang Ilmu                                        : Humaniora
Ketua Pelaksana kegiatan
Nama Lengkap                                    : MULYADI
NPM                                                   : 0806200417
Jurusan                                                : Ilmu Hukum
Universitas                                          : Muhammadiyah Sumatera Utara
Alamat Rumah & No Tel/HP              : Jl.Bromo Gg. Kurnia No. 21 Medan
                                                              0813 97940011
 Alamat email                                      : muliadi_10libra@yahoo.co.id
Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 2 ( Dua ) Orang
Dosen Pendamping
Nama Lengkap dan Gelar                   : Teuku Riza Zarzani, SH
NIP                                         :
Alamat Rumah dan No.Telp/HP         :


Menyetujui
Ketua Jurusan                                                 Ketua Pelaksana kegiatan
Pembimbing Unit Kegiatan Mahasiswa





(____________________)                              ( MULYADI )
NIP.                                                                NPM. 0806200417





Wakil Rektor                                                   Dosen Pendamping
Bidang Kemahasiswaan




(____________________)                              (____________________)     
NIP.                                                                   NIP.






JUDUL


TRANSAKSI NARKOTIKA MELALUI  FACEBOOK 

ABSTRAK
Internet kini bukan lagi tekhnologi yang asing bagi para pengguna komputer. Penggunanya kini semakin banyak, bahkan pemerintah Indonesia sendiri kini tengah giat-giatnya mensosialisasikan keberadaan internet agar bisa digunakan di sekolah-sekolah.
 Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan.
Di Indonesia polisi belum terlalu banyak menangani masalah kejahatan narkoba melalui internet karena minimnya pengaduan dan informasi yang didapat.
Salah satu alternatif untuk mencegahnya terjadinya transaksi narkotika melalui facebook sedang berkembang pesat di Indonesia, sudah sepatutnya Pemerintah Indonesia untuk  memulai pertimbangkan tombol panik yang sudah mulai direalisasikan seperti di Inggris,dan memberikan wewenang kepada penegak hukum untuk mengakses informasi mengenai transaksi narkotika melalui facebook.
 Metode Pelaksanaan gagasan ini  dilakukan dengan melalui data sekunder, Selain itu, alat yang dipergunakan dalam pengumpulan data adalah telaah  kepustakaan (Library research) atau studi dokumen. Telaah  kepustakaan yang penulis maksud adalah dengan mengumpulkan berupa buku-buku, majalah, dokumen-dokumen serta sumber-sumber teoritis lainnya sebagai dasar penyelesaian pokok masalah.
Hasil tulisan yang akurat akan diperoleh terhadap hasil penelitian  dengan cara memanfaatkan data-data yang terkumpul. Data-data tersebut ditelaah dan dijadikan acuan pokok dalam menjawab permasalahan penelitian tersebut.

Kata kunci: transaksi, narkotika, facebook.
           






PENDAHULUAN
Internet kini bukan lagi tekhnologi yang asing bagi para pengguna komputer. Penggunanya kini semakin banyak, bahkan pemerintah Indonesia sendiri kini tengah giat-giatnya mensosialisasikan keberadaan internet agar bisa digunakan di sekolah-sekolah.
Diakui kini keanekaragaman isi internet menjadikan internet mendapatkan banyak julukan, mulai dari gudang informasi dunia, perpustakaan terbesar di dunia, sumber ilmu terlengkap, dan banyak lagi julukan lainnya. Oleh karena itu, tak dapat dipungkiri saat ini internet sangat diperlukan, bahkan bagi sebagian orang, internet menjadi suatu kebutuhan dan gaya hidup. Bagi mereka, internet dipakai untuk melakukan aktivitas sehari-hari, dari sekadar mencari informasi berita terbaru, melakukan bisnis dengan berbagai kalangan, melakukan transaksi mobile banking seperti membayar tagihan-tagihan, membeli barang kebutuhan, mencari jadwal perjalanan, menawarkan produk atau jasa, dan bahkan aktivitas penjualan narkotika.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Di negara maju, meskipun masyarakatnya amat menghargai kebebasan,Seseorang dapat dikenai hukuman amat berat jika kedapatan menyimpan narkotika. Di bandara, petugas juga kerap memeriksa barang penumpang untuk memeriksa apakah terdapat narkotika atau tidak. Di Indonesia polisi belum terlalu banyak menangani masalah kejahatan narkoba melalui internet karena minimnya pengaduan dan informasi yang didapat. Orang tua kerap lengah ketika anak- anak mereka asyik berinternet, baik di rumah, melalui ponsel, maupun di warung internet (warnet). Secara fisik anak tampak anteng dan baik-baik saja di depan perangkat digital, tetapi mereka boleh jadi telah terpapar hal-hal yang membahayakan, sekalipun fisiknya tidak terlihat tengah dalam kondisi yang berbahaya.
Sebagai contoh Pemerintah cina melakukan hukuman mati bagi 3 orang warga Negara pilipina,yang mana dalam kasus ini menjadi sorotannya adalah penundaan hukuman yang dilakukan oleh pemerintah piliina dengan cara memberikan jaminan hukuman dengan latar belakang ekonomi mereka berasal dari ekonomi rendah. ada beberapa tindakan yang dirasa penting. Misalnya saja di setiap warnet dibuat sebuah tombol panik. Facebook dan situs jejaring sosial lain segera menginstal ‘tombol panik’ yang berfungsi memudahkan anak-anak memberitahukan operator website ketika menemukan ajakan,seruan dan rayuan yang tidak pantas terposting pada website tersebut. Sebanyak 140 perusahaan dan lembaga lain di Inggris setuju untuk mematuhi standar internet baru yang disusun penasihat pemerintah Inggris dalam mewujudkan penggunaan internet yang aman. Sistem tombol panik bagi para pengguna Facebook di Inggris itu mirip dengan sistem yang pernah diluncurkan situs jejaring sosial Bebo.
Pada intinya, fitur tombol ini dimaksudkan untuk melibatkan anak-anak pengguna situs jejaring sosial untuk aktif melaporkan keberadaan konten-konten rayuan atau seruan yang tidak pantas. Mereka juga bisa segera melapor ketika diganggu orang yang bermaksud mengajak mereka untuk melakukan transaksi narkotika atau bagal narkotika. Standarisasi ini juga memberikan peluang lebih besar kepada orangtua untuk mengawasi penggunaan internet, dengan sistem kontrol ’safe search’ yang mencegah putra putri mereka terlibat atau ikut serta dalam transaksi narkotika. Seseorang dapat mengakses internet dimanapun mereka berada tanpa ada pengawasan dari siapa pun ,apakah itu dikamar,diwarung internet atau pun melalui telepon seluler.Salah satu alternatif untuk mencegahnya terjadinya transaksi narkotika melalui facebook sedang berkembang pesat di Indonesia, sudah sepatutnya Pemerintah Indonesia untuk  memulai pertimbangkan tombol panik yang sudah mulai direalisasikan seperti di Inggris,dan memberikan wewenang kepada penegak hukum untuk mengakses informasi mengenai transaksi narkotika melalui facebook.
           
PERUMUSAN MASALAH
1.         Sasaran yang paling renta untuk kegiatan transaksi narkotika melalui facebook.
2.         Subjek hukum yang dinyatakan telah melakukan kegiatan transaksi narkotika melalui facebook.
3.         Solusi atau alternatif menyikapi maraknya transaksi narkotika melalui facebook yang sudah menjalar secara online
TUJUAN
            Tujuan yang ingin dicapai adalah :
Melakukan kerjasama baik yang bersifat internal dan eksternal kepada Pemerintah, khususnya kepada pihak kepolisian untuk mencegah maraknya kegiatan transaksi narkotika khususnya dengan menggunakan kecanggihan teknologi informatika yang semakin berkembang dengan pesatnya di indonesia.
Untuk mencegahnya penyalahgunaan internet lebih lanjut. Karena ditakutkan, hal-hal tersebut bisa membawa banyak efek yang lebih buruk kedepannya bagi regenerasi penerus bangsa.
            Dibentuknya suatu Peraturan pemerintah yang lebih spesifik mengatur tentang adanya larangan dalam hal kegiatan transaks narkotika melalui media internet.

KEGUNAAN

1.         Meminimalisrkan transaksi narkotika  melalui facebook.
2.         Mencegahnya berkembangnya penyalah gunaan obat-obat terlarang.
3.         Mengangkat harkat dan martabat untuk tidak dikenal kembali sebagai  negara yang mempunyai masalah hukum terbesar.
METODE PELAKSANAAN.
Pelaksanaan gagasan ini semua dilakukan dengan melalui data sekunder, yakni dengan melakukan pengumpulan refrensi yang berkaitan dengan objek penelitian yang meliputi:
a.         Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No 35Tahun 2009 Tentang narkotika
b.         Bahan hukum sekunder,yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti buku-buku, majalah, jurnal dan tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan.
           
            Selain itu, alat yang dipergunakan dalam pengumpulan data adalah telaah  kepustakaan (Library research) atau studi dokumen. Telaah  kepustakaan yang penulis maksud adalah dengan mengumpulkan berupa buku-buku, majalah, dokumen-dokumen serta sumber-sumber teoritis lainnya sebagai dasar penyelesaian pokok masalah.
            Hasil tulisan yang akurat akan diperoleh terhadap hasil penelitian  dengan cara memanfaatkan data-data yang terkumpul. Data-data tersebut ditelaah dan dijadikan acuan pokok dalam menjawab permasalahan penelitian tersebut.


HASIL DAN PEMBAHASAN
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
Dalam pasal 1 angka 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan ke dalam golongan-­golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-­Undang ini.
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.
Kemajuan teknologi dan informasi yang sangat luar biasa bak pisau bermata dua. Pertumbuhan penggunaan internet khususnya jejaring sosial yang semakin pesat di Indonesia telah diakui membawa pengaruh positif dalam kehidupan manusia. Namun, di sisi lain internet juga berpotensi memberi dampak buruk, khususnya kepada golongan usia anak dan remaja,dewasa dan orang tua. Anak-anak, remaja dan dewasa menjadi golongan paling rentan terkena praktik kejahatan cyiber, seperti transaksi narkotika dengan iming-iming tertentu. Kejahatan siber merupakan kejahatan berbasis teknologi informasi. Meski kerap disebut kejahatan maya, dampaknya nyata. Secara terpisah, keduanya menjelaskan, sejumlah pihak sepatutnya saat ini lebih menyadari ancaman tersebut dan mencari solusinya.
Anak-anak dan remaja saat ini merupakan golongan masyarakat yang digital native. Sementara itu, generasi orangtua dari mereka saat ini masih cenderung menjadi digital immigrant. Akibatnya, kesadaran akan potensi negatif yang mengancam anak- anak dan remaja tidak disadari dan diseriusi oleh kalangan orang tua. Anak dan remaja dapat digambarkan sebagai digital native, merupakan kalangan serupa penduduk asli di dunia digital saat ini. Mereka lahir dan tumbuh di era digital yang menjadikan mereka memiliki cara berpikir, berbicara, dan bertindak berbeda dengan generasi sebelumnya yang diibaratkan sebagai digital immigrant. Adapun kalangan orangtua saat ini diasosiasikan sebagai digital immigrant atau penduduk pendatang yang masih berusaha beradaptasi di dunia digital. Daya Tarik Facebook dan Jejaring Sosial lainnya
Facebook, Twitter, Friendster dan berbagai jejaring sosial lainnya menyediakan data yang berlimpah bagi orang yang berniat tidak baik. Data itu antara lain nama, alamat, pendidikan, pekerjaan dan data demografis lainnya, serta hobi dan kecenderungan lainnya. Dengan mempelajari profil di Facebook, sesorang akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas terhadap orang lainnya. Kecuali data, Facebook dilengkapi dengan banyak fasilitas untuk berinteraksi, mulai dari e
-mail, berbagi foto, bahkan hingga chat. Sehingga dari jejaringan social mereka  bisa mengetahui mana dari mereka yang bias diajak untuk melakukan transaksi narkoba,apakah ia bertindak sebagai kuril dan diberi imbalan sejumlah uang.pada umumnya mereka selalu memilih masyarakat yang tingkat ekonominya lemah,sehingga mudah diajak jadi bagal narkotika(kurir).
Modus yang sering dilakukan oleh para kuril ini adalah dengan cara menelan narkotika ataupun menyembunyikannya dalam organ pribadi mereka,sehingga mudah untuk mengelabui pada saat pemeriksaan.
Perpaduan kelimpahan data dan fasilitas interaktif itu sangat mempermudah orang menjalin hubungan dengan siapa saja bahkan dengan orang asing yang baru dikenal. Anak dan remaja yang masih polos, akan lebih mudah tertipu oleh kalimat-kalimat manis dibanding mereka yang sudah dewasa. Usia yang masih polos tersebut tanpa prasangka buruk, lebih mudah terjebak untuk berkomunikasi dan menjalin keakraban jika terus menerus diajak berkomunikasi dengan berbagai fasilitas di Facebook. Apalagi bila sang kawan memberikan suatu komunikasi yang menghanyutkan berupa pujian, perhatian dan atensi yang mendalam. Tidak mengherankan jika para Bandar narkotika mencari kurir melalui via facebook dengan diimingi sejumlah uang.  Facebook Bukan Untuk Anak, Dengan fiturnya yang memberi dampak luar biasa itulah Facebook jelas-jelas mengharamkan Facebook bagi anak-anak. Aturan tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa Facebook bukan untuk anak-anak. Demikian pula jejaring sosial lain yang sejenis seperti Friendster atau MySpace. Namun, banyak anak-anak Indonesia di bawah 13 tahun yang menjadi anggota Facebook, bahkan dengan sepengetahuan orang tuanya. Sebagian orang tua tersebut malah bangga anaknya punya akun di Facebook. Hal terjadi karena untuk melakukan registrasi sangat mudah untuk mengelabui usia pemohon. Fakta bahwa dari 17,6 juta pemilik akun asal Indonesia, 360 ribu di antaranya berumur 13 tahun.
Kami yakin, yang kurang dari 13 tahun mengaku berumur 13 saat membuat akun tersebut. Mengingat berbagai dampak buruk itu sebaiknya menghindarkan anak-anaknya yang belum berumur 13 tahun dari Facebook dan jejaring sosial sejenis. Kalaupun sudah terlanjur mempunyai akunnya harus dilakukan ekstra ketat untuk mendampingi saat membukanya. Bahkan untuk remaja yang sudah berhak membuka akun di Facebook pun, perlu mendapat perhatian dari orang tuanya.
Saat ini peredaran gelap narkoba semakin mengkhawatirkan karena pada 2010 pecandu narkoba diperkirakan mencapai 3,3 juta orang atau sekitar 1,99 persen dari seluruh penduduk. Pecandu potensial diperkirakan berkisar pada usia 13-49 tahun yang diperkirakan terus meningkat jumlahnya.
Praktik kejahatan selalu mengikuti perkembangan teknologi, dunia siber merupakan ladang subur bagi praktik kejahatan pada masa kini dan mendatang. Berbagai bentuk kejahatan konvensional bertransformasi ke dunia siber untuk memperluas cakupan secara efisien dan lintas batas/transnasional. Kejahatan siber menjadi sebuah keniscayaan zaman saat ini. Namun, kejahatan siber berkarakter memiliki fear of crime atau rasa terancam yang rendah sehingga itu membuat ancamannya kerap tidak disadari. Padahal, dampak kejahatan siber bisa secara nyata menjadi destruktif.
Rendahnya kesadaran akan ancaman bahayanya narkotika tersebut tercermin pula dari minimnya laporan kepada pihak kepolisian terkait kejahatan transaksi narkotika melalui internet. Meski demikian, terdapat beberapa kasus yang pernah ditangani polisi berdasarkan informasi dari kepolisian di luar negeri, mengingat praktik kejahatan siber yang lintas batas negara. Kejahatan transaksi narkotika bisa menimpa siapa saja tanpa pandang usia.
Sejauh ini, ancaman kejahatan transaksi narkotika terhadap masyarakat melalui internet dilindungi melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pasal 27 Ayat 1. Namun, merebaknya kasus Prita menggiring opini kontra produktif yang membuat banyak orang ingin merevisi aturan yang sangat penting itu. Masyarakat yang sedang mabuk kepayang eforia kebebasan berekspresi jadi seperti tidak mau diatur di dunia siber. Padahal kalau mau bijak mencermati bahwa siapa saja bias jadi korban di dunia siber, orang akan menjadi sadar bahwa pentingnya UU ITE tersebut.   
Maka, solusi seperti apa yang tepat untuk mencegah semua hal di atas ?
Solusi ini berasal dari pemerintahan Inggris, dan untuk Indonesia sendiri, hal ini masih terjangkau di kota-kota besar. Akan tetapi, itu pun hanya berlaku di beberapa warung internet. Denagn kata lain, belum adanya sosialisasi yang penuh terhadap ide cemerlang ini. Solusi yang diberikan adalah, setiap Facebook dan situs jejaring sosial lain diharuskan menginstal suatu ‘tombol panik’ yang berfungsi memudahkan anak-anak memberitahukan operator website ketika menemukan konten-konten tidak pantas terposting pada website tersebut. Sebanyak 140 perusahaan dan lembaga lain di Inggris setuju untuk mematuhi standar internet tersebut guna mewujudkan penggunaan internet yang aman. Sistem tombol panik bagi para pengguna Facebook di Inggris itu mirip dengan sistem yang pernah diluncurkan situs jejaring sosial.
            Berdasarkan hal di atas, maka kami semakin yakin, bahwasanya transaksi narkotika melalui facebook ini bisa dicegah apabila Pemerintah mau bekerjasama dalam hal pemberantasan kejahatan tersebut. Kami menginginkan, Pemerintah mencetusakan sebuah peraturan Undang-undang yang mencegahnya kegiatan transaksi narkotika melalui facebook secara spesifik lagi. Selain itu, pemerintah juga memiliki inisiatif yang tinggi untuk melaksanakan kerja sama yang lebih intim kepada seluruh provider jaringan telekomunikasi atau juga operator-operator website yang sering dijamah oleh anak-anak dan juga remaja. Apa salahnya sistem “tombol panik” yang berlangsung di Inggris bisa direalisasikan di Indonesia.
Maka untuk itu semua, diharapkan keinginan ini bisa terwujud, apabila semua pihak mau berkerja sama untuk memberantas kegiatan transaksi narkotika melalui facebook tersebut.Aparat kepolisian, adalah lembaga keamanan yang diharapkan mampu untuk melakukan pengawasan yang lebih kritis, terhadap daerah-daerah ataupun juga penyelenggara warung internet, dalam hal mengurangi penyalahgunaan teknologi. Dan pastinya, para dewan pengajar, kaum ulama, orang tua, dan bahkan generasi-generasi penerus bangsa diharapkan untuk lebih perduli terhadap kebobrokan yang terjadi saat ini. Kita sebagai mahasiswa yang memiliki intelek yang tinggi seharusnya bisa menjadi motivasi bagi mereka (anak dan remaja) yang sudah terjerumus di dalam kesalahan tersebut. Ada banyak langkah yang dapat mewujudkan itu semua. Cara yang  paling efektif adalah dengan melakukan penyuluhan kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki pengetahuan yang minim tentang teknologi. Selain itu, mengadakan seminar public yang diselenggarakan dengan adanya kerja sama dengan berbagai lembaga-lembaga yang perduli akan masalah ini. Apabila kita mampu menciptakan langkah-langkah tersebut sejak dini, kemungkinan besar, maraknya transaksi narkotika melalui facebook yang meresahkan banyak orang tua bisa di minimalisirkan.


















KESIMPULAN
Internet sebagai media elektronik yang menyediakan layanan informasi secara online,kini tidak sebatas penyedia informasi, tetapi sekarang digunakan sebagai transaksi narkotika.yang pada umunya sasaran pengguna narkotika adalah berumur antara 13-49 tahun.
            Tansaksi narkotika melalui facebook yang pada sasaranya adalah masyarakat yang golongan ekonominya rendah,yang dapat diiming-imingi dengan sejumlah uang atau pun pergi keluar negri,yang kemudian mereka dijadikan kurir ataupun bagal narkotika. Modus yang pada umunya mereka lakukan adalah dengan cara menyimpan narkoba disekitar daerah kemaluan ataupun dengan cara menelannya.
            Untuk menanggulangi permasalahan ini diperlukan kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat,sosialisasi,membuat suatu program yang disebut dengan tombol penik, dan bagi para orang tua lebih memperhatikan anaknya walaupun yang bertingkah laku manis,memperhatikan gejala-gejala anak yang telah mengikuti narkotika.dan yang takkalah pentingnya menberikan suatu kewenangan baru kepada kepolisian untuk mengakses informasi yang terkait dengan transaksi narkotika secara online sehingga tidak ada kesalah pahaman antara instansi yang terkait.
















DAFTAR PUSTAKA
M.Sianipar,Togar.2004.Komunikasi penyuluhan pencegahan penyalah gunaan narkoba.Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia:Jakarta
Wirman.2007.Masalah narkoba dan upaya pencegahanya.Badan perpustakaan dan arsip daerah Sumatra Utara
UU Narkotika No 35 tahun 2009
UU ITE No 11 tahun 2008















Tidak ada komentar:

Posting Komentar