Senin, 28 Maret 2011

filsafat hukum islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Para ahli mengalami kesulitan dalam memberikan defenisi pada kata hukum, sebagai mana mengalami kesukaran dalam memberikan defenisi pada kata filsafat. Oleh karena itu timbul pula kesukaran dalam memberikan defenisi pada filsafat hukum islam, menurut defenisi yang memenuhi persyaratan par genus et differentium. Hal-hal itu yang menyebabkan para pengarang buku yang berjudul filsafat hukum islam menghindari diri dari pemberian defenisi pada kata itu. Dalam pembahasan ini akan diberikan penjelasan tentang kata-kata yang berkaitan dengan filsafat hukum islam untuk sampai pada pemberian arti pada filsafat hukum islam dalam artian yang mudah dipahami walaupun mungkin kurang bersifat definitive.[1]
Kata syari’ah dalam bahasa Arab berarti mawrid al-ma (sumber air) yang jernih untuk diminum. Lalu kata ini digunakan untuk mengungkapkan al-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus). Sumber air adalah tempat kehidupan dan keselamatan jiwa, begitu pula dengan jalan yang lurus yang menunjuki manusia kepada kebaikan, di dalamnya terdapat kehidupan dan kebebasan dari dahaga jiwa dan akal.

Sedangkan kata tasyri’ berarti penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah saw dan berakhir hingga wafat beliau.
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman. 



B.PERMASALAHAN
1)      Apakah pengertian dari syari’at, tasyri’, dan fihq ?
2)      Bagai mana hubungan antara syari’at dengan fiqh ?
3)      Bagaimana hakikat dari Ilmu fiqh ?
4)      Hubungan syari’at dengan tasyri’ ?


C.TUJUAN PENULISAN
Tujuan umum
   Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk Mengetahui apa yang dimaksud dengan Syari’at, tasyri’ dan fiqh, serta hubungannya satu sama lainya
Tujuan khusus
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh bapak dosen pembimbing filsafat  hukum  islam.











BAB II
PEMBAHASAN
SYARI”AT
[2]Secara etimologi syariat berarti jalan ketempat pengairan atau jalan yang pasalnya diturut(SEI:524) atau tempat lalu air disungai.arti terahir ini dipakai oleh orang arab sampai saat ini (al-manar VI:413).kata syariat  muncul dalam beberapa ayat al-qur”an seperti pada surat al-maidah:48, asy syura :13, dan al-jasiyah:18 yang mengandung arti jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan. Dalam hal ini agama yang ditetapkan untuk manusia disebut syariat dalam arti lughawi karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya didunia.bentuk kesamaan sariat islam dengan jalan air dari segi bahwa siapa yang mengikut syariat ia akan mengalir dan bersih jiwany. Allah menjadikan air sebagai sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan sebagai penyebab kehidupan jiwa insani
Menurut defenisi yang diberika oleh ahli syariat ialah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia diluar yang mengenai akhlak yang diatur tersendiri.dengan demikian syariat itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah(Ibid:414).
Walaupun mula-mulanya syariat itu diartikan agama sebagai mana yang disinggung Allah dalam surat As Syura:13, namun kemudian dikhususkan penggunaanya untuk hukum amaliyah. pengkususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal,sedangkan syariat berlaku untuk masing-masing umat dan berbeda dengan umat sebelunya(Qurthubi V : 48). Dengan demikian syariat lebih khusus dari agama syariat adalah hukum amaliyah yang berbeda menurut perbedaaan rosul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian mengoreksi dan menasakh yang datang lebih dahulu, sedangkan dasar agama yaitu akidah tauhid tidak berbeda antara rosul-rosul (Al Manar VI : 413).
Ada diantara ulama yang mengkhususkan pemakaian kata syariat itu dengan apa-apa yang disangkutkan dengan peradilan dan pengajuan pengaduan kepada mahkamah dan tidak mencakup halal dan haram,qatadah yang menurut diriwiyatkan  oleh thabari menggunakan kata syariat kepada hal-hal yang menyangkut kewajiban,had-had perintah dan larangan dan tidak termasuk didalamnya akidah, hikmah-hikmah dan ibarat-ibarat yang mencakup dalam agama.
            Prof. hasbi mengutip pendapat syaltut yang memberikan arti syariat untuk: hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah untuk hambaNya untuk diikut dalam hubungannya dengan Allah dan manusia sesamanya(F.H.I.:31) Dr.farouk Aabu Zzeid mengatakan bahwa syariat adalah apa-apa yang ditetapkan oleh Allah melalui lisan nabiNya. Allah adalah pembuat hukum dan menurut syariat islam yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia.(syari’at Islam: 11)
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim mahupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebahagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.[3]
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
§  Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari'at yang berlaku.
§  Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai Cabang Syari'at IslamSifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
TASYRI’
[4]Kata tasyri’ seakar dengan kata syariat. Ia adalah masdar dari fi’il sulasi mazid satu huruf seimbang (tafi’il) dengan arti membuat atau menetapkan syariat.bila syariat itu dikatakan hukum atau tata aturan yang ditetapkan Allah yang menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasry’ dalam hal ini penetapan hukum dan tata aturan tersebut.
Perbedaan syariat dengan tasry’ dilihat dari segi syariat itu materi hukumnya sedangkan tasri’penetapan materi syariat itu tersebut.dalam hal ini pengetahuan tentang tasry’berarti pengetahuan tentang cara,proses,dasar, dan tujuan Allah menetapkan hukum bagi tindak tanduk manusia dalam kehidupan beragama dan kehidupan dunia mereka. Pengetahuan tentang syariat berarti pengetahuan tentang hakikat dan rahasia dari hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh Allah itu.
Tasyri’ adalah hak Allah Subhannahu wa Ta’ala. Yang dimaksud dengan tasyri’ adalah apa yang diturunkan Allah Subhannahu wa Ta’ala untuk hambaNya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang aqidah, muamalat dan sebagainya. Termasuk di dalamnya masalah penghalalan dan pengharaman.
Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (An-Nahl: 116)

FIQH
Kata fiqh secara etimologi berarti ‘faham yang mendalam’ Bila kata paham dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriyah maka fiqh berarti faham yang menyampaikan ilmu zahir kepada ilmu batin.karena itulah at-tirmizi menyebut fiqh tentang sesuatu berarti mengetahui batinya sampai kepadakedalamanya.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa fiqhu atau faham tidak sama dengan ilmu walaupun timbangan lafaznya adalah sama. Faham adalah pikiran yang baik dari segi kesiapanya menangkap apa yang dituntut walaupun belum menjadi ilmu.ilmu bukanlah dalam bentuk zanni sedangkan fiqh atau faham adalah ilmu tentang hukum yang zanni dalam dirinya.[5]
Secara defenitif fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili. Diberatkan fiqh itu dengan ilmu dalam defenisi ini karena memang fiqh itu semacam ilmu pengetahuan.memang fiqh itu tidak sama dengan ilmu yang disebutkan diatas, karena fiqh bersifat zanni sebab ia adalah apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan zannya, sedang ilmu tidak bersifat zanni. tetapi karena zan dalam fiqh itu kuat maka ia mendekat kepada ilmu Karena dalam defenisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqh.
Dari defenisi ini terdapat batasan (fashal) yang disamping menjelaskan hakikat dari fiqh itu,sekaligus memisahkan fiqh itu dari yang bukan fiqh.
Kata-kata hukum menjelaskan bahwa hal-hal yang berada diluar apa-apa yang dimaksud dengan hukum seperti zat dan sifat tidaklah termasuk kedalam pengertian fiqh. Kata hukum disebutkan dalam bentuk jamak untuk menjelaskan bahwa fiqh itu ilmu tentang seperangkat aturan-aturan yang disebut hukum (amidi I : 8).
Penggunaan kata syari’at dalam defenisi menjelaskan bahwa fiqh itu menyangkut ketentuan yang bersifat syari’ sesuatu yang berasal dari kehendak Allah. Sekaligus kata ini menjelaskan bahwa sesuatu yang bersifat bukan syar’i seperti akli atau hissi bukanlah lapangan ilmu fiqh seperti ketentuan bahwa dua kali dua adalah empat atau api yang bersifat membakar.
Kata amaliyah dalam defenisi menjelaskan bahwa fiqh hanya menyangkut tindak tanduk manusia yang bersifat amaliyah. Dengan demikian hal-hal yang bersifat bukan amaliyah seperti masalah keimanan atau akidah tidak termasuk dalam lingkup fiqh dalam artian ini. Umpamanya ketetapan bahwa Allah Maha Esa dan bahwa Allah dapat dilihat di akhirat.
Penggunaan kata digali menunjukkan bahwa fiqh itu adalah hasil suatu proses penggalian,penganalisaan dan pengambilan ketetapan tentang hukum.karenanya tidak dalam bentuk hasil suatu penggalian seperti mengetahui apa-apa yang secara jelas ditentukan oleh Allah atau nabi,tidak disebut fiqh. Fiqh itu adalah hasil penemuan mujtahid dalam hal yang tidak dijelaskan dalam nash.
[6]Kata tafsili dalam defenisi menjelaskan tentang dalil-dalil yang disebutkan diatas yaitu: ilmu tentang seperangkat hukum-hukum syara’ yang bersifat furuiyah yang berhasil didapatkan melalui penalaran dan istidal.
Kata furu’iyah dalam ta’rif Amikdi ini menjelaskan bahwa ilmu tentang dalil dan macam-macamnya sebagai hujjah,bukanlah fiqh dalam artian ahli ushul, sekalipun  yang diketahui itu dalah hukum syar’i yang bersifat nazari.
Penggunaan kata penalaran dan istidlal yang sama maksunya dengan kata digali menurut istilah ibnu subki tersebut diatas memberikan penjelasan bahwa fiqh adalah hasil penalaran dan istidlal.ilmu yang diperoleh dengan cara seperti itu umpamanya ilmu nabi tentang apa yang diketahuinya dengan perantara wahyu tidak disebut fiqh.
Dengan menganalisa kedua defenisi yang disebut diatas dapat ditemukan hakikat dari fiqh yaitu :
1.      Bahwa fiqh itu adalah ilmu tentang syara’
2.      Bahwa yang dibicarakan adalah yang bersifat amaliyah furuiyah
3.      Bahwa pengetahuan tentang ilmu syara’ itu didasarkan pada ilmu tafsili
4.      Bahwa fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal si mujtahid atau fiqh
Dengan demikian secara ringkas dikatakan bahwa fiqh itu adalah dugaan kuat yang dicapai oleh seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum tuhan.
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
[7]Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.
[8]Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.




Hubungan Syari’at degan fiqh
            [9]Syari’at diartikan dengan ketentuan yang ditetapkan Allah dan yang dijelaskan oleh Rasul-Nya tentang tindakan tanduk manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.Ketentuan syari’at itu terbatas dalam firman Allah dan sabda Rasul.
            Semua tindakan manusia di dunia dalam tujuannya mencapai kehidupan yang baik itu harus tunduk kepada kehendak  Allah dan Rasul.Kehendak Allah dan Rasul itu sebagian telah terdapat secara tertulis dalam kitabnya yang disebut syari’at sedangkan sebagian besar lainnya tersimpan dibalik apa yang tertulis itu.
            Untuk mengetahui keseluruhan apa yang dikehendaki Allah tentang tingkah laku manusia itu harus ada pemahaman yang mendalam tentang syari’at sehingga secara amaliyah syari’at itu dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi bagaimanapun.Hasil pemahaman itu dituangkan dalam bentukketentuan yang teperinci. Ketentuan teperinci tentang tindak tanduk manusia mukallaf yang diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syari’at itu disebut fiqh.
            Pemahaman terhadap hukum syari;at itu mengalami perubah-an sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi manusia yang menjalankannya. Fiqh itu biasa dinisbatkan kepada mujtahid yang memformulasikannya,seperti Fiqh Hanafi, Fiqh Syafi’I dan sebagainya, sedangkan syara’ selalu dinisbatkan kepada Allah SWT.
            Dari uraian tersebut jelaslah bahwa hukum-hukum fiqh itu merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat sesuai dengan kondisi zamannya; dan mazhab fiqh tidak lain dari refleksi perkembangan kehidupan masyarakat dalam alam islami; karenanyamengalami perubahan sesuai dengan zaman dan situasi setiap masyarakat (Farouq Abu Zeid: 12).
HUBUNGAN SYARI’AT DENGAN TASYRI’
Kata syari’ah dalam bahasa Arab berarti mawrid al-ma (sumber air) yang jernih untuk diminum. Lalu kata ini digunakan untuk mengungkapkan al-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus). Sumber air adalah tempat kehidupan dan keselamatan jiwa, begitu pula dengan jalan yang lurus yang menunjuki manusia kepada kebaikan, di dalamnya terdapat kehidupan dan kebebasan dari dahaga jiwa dan akal.
Syari’ah Islamiyah didefinisikan dengan “apa yang telah ditetapkan Allah Taala untuk hamba-hamba-Nya berupa aqidah, ibadah, akhlaq, muamalat, dan sistem kehidupan yang mengatur hubungan mereka dengan Tuhan dan hubungan dengan sesama makhluk agar terwujud kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sedangkan kata tasyri’ berarti penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah saw dan berakhir hingga wafat beliau. Namun para ulama kemudian memperluas pembahasan tarikh (sejarah) tasyri’ sehingga mencakup pula perkembangan fiqh Islami dan proses kodifikasinya serta ijtihad-ijtihad para ulama sepanjang sejarah umat Islam. Oleh karena itu pembahasan tarikh tasyri’ dimulai sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw hingga masa kini.

Urgensi Tarikh Tasyri’
1. Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui prinsip dan tujuan syariat Islam.
2. Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui kesempurnaan dan syumuliyah (integralitas) ajaran Islam terhadap seluruh aspek kehidupan yang tercermin dalam peradaban umat yang agung terutama di masa kejayaannya. Bahwa penerapan syariat Islam berarti perhatian dan kepedulian negara dan masyarakat terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, akhlaq, aqidah, hubungan sosial, sangsi hukum, dan aspek-aspek lainnya. Dengan demikian adalah keliru jika ada persepsi bahwa syariat Islam hanyalah berisi hukum pidana seperti qishash, rajam, dan sejenisnya.[10]
3. Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat menghargai usaha dan jasa para ulama, mulai dari para sahabat Rasulullah saw hingga para imam dan murid-murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu dan peradaban kaum muslimin. Semua itu mereka ambil dari cahaya kenabian yang dibawa oleh Rasulullah saw.
4. Melalui kajian tarikh tasyri’ akan tumbuh dalam diri kita kebanggaan terhadap Syariat Islam sekaligus optimisme akan kembalinya siyadah al-syari’ah (kepemimpinan syariat) dalam kehidupan umat di masa depan.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara etimologi syariat berarti jalan ketempat pengairan atau jalan yang pasalnya diturut atau tempat lalu air disungai.arti terahir ini dipakai oleh orang arab sampai saat ini .kata syariat  muncul dalam beberapa ayat al-qur”an seperti pada surat al-maidah:48, asy syura :13, dan al-jasiyah:18 yang mengandung arti jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan. Dalam hal ini agama yang ditetapkan untuk manusia disebut syariat dalam arti lughawi karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya didunia.bentuk kesamaan sariat islam dengan jalan air dari segi bahwa siapa yang mengikut syariat aia akan memngalir dan bersih jiwany. Allah menjadikan air sebagai sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan sebagai penyebab kehidupan jiwa insani
            Kata tasyri’ seakar dengan kata syariat. Ia dalah masdar dari fi’il sulasi mazid satu huruf seimbang (tafi’il) dengan arti membuat atau menetapkan syariat.bia syaariat itudukatakan hokum atau tata aturan yang ditetapkan Allah yang menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasry’ dalam hal ini penetapan hukum dan tata aturan tersebut.
            Kata fiqh secara etimologi berarti ‘faham yang mendalam’ Bila kata paham dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriyah maka fiqh berarti faham yang menyampaikan ilmu zahir kepada ilmu batin.karena itulah at-tirmizi menyebut fiqh tentang sesuatu berarti mengetahui batinya sampai kepadakedalamanya.







DAFTAR PUSTAKA
Ismail Muhammad, 1991, Filsafat Hukum Islam: Bumi Aksara, Jakarta.
Nazar Bakry, 2004, Fiqh dan Ushul fiqh : PT Raja Grafindo, Jakarta.
Fathurrahman Djamil, 1999, Filsafat Hukum Islam:Logos wacana Ilmu, Jakarta.
Faisar Ananda Arfa, 2007, Filsafat Hukum Islam: Citra Pustaka Media perintis, Bandung
Http: Wikipedia.org/wiki/syariat_ islam, diakses tanggal 9 Maret 2011.
Http: Dakwatuna.com diakses, tanggal 9 Maret 2011











[1] Manna’ al-Qathan, loc.cit.,h.15
[2] .Muhammad Faruq Nabhanm Al-Madkhal li al-Tasri’ alislami,(Beurit: Dar al- shadir,t.th), jilid VIII,h.10.
[3] Http: Wikipedia.org/wiki/syariat_ islam, diakses tanggal 9 Maret 2011.

[4] Amir Syarifuddin. Op.cit.,h.10.
[5] Muhammad Abu Zahra, Ushul al-fiqh, (Dar al-fikr al- arabi,1958),h.56
[6] Amir Syarifuddin,op.cit, h. 13
[7] Http: Dakwatuna.com diakses, tanggal 9 Maret 2011

[8] Saifudin al-Amidi,al ihkam fi Usbhul al-Ahkam, (Kairo:Muassasah al-Halabi,1967),jilid 1,h.8
[9] Dalam penjelasan tentang hukum islam dari literature barat ditemukan defenisi:keseluruhan khitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.dari defenisi ini arti hukum islam lebih dekat dengan pengertian syariat .lihat joseph schact,An introduction to Islamic law,(oxpord:university press, 1964),h.1.
[10] Http: Dakwatuna.com diakses, tanggal 9 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar